Manajemen.umsida.ac.id – Program Studi Manajemen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Bersama 8 PTN dan PTS seluruh Indonesia bekerja sama dengan AFPI dalam kegiatan Webinar mengenai Zona Cepat dalam Pinjaman Online. Dengan mengangkat tema “Tips Aman Bertransaksi Di Pinjaman Online (Fintech Peer to Peer Lending) Legal”
Acara yang diadakan pada hari Jum’at, 3 Desember 2021 ini di ikuti oleh 1000 mahasiswa diseluruh Indonesia, dari 8 kampus yang ada di Indonesia. Acara ini memiliki latar belakang untuk memberikan literasi kepada generasi milenial khususnya bagi mahasiswa agar mengetahui tips aman dalam bertransaksi di pinjaman online, semakin canggihnya dunia teknologi sehingga semkin marak pula penipuan berbasis pinjaman online, untuk itu webinar kali ini memaparkan tips aman dalam bertransaksi di pinjaman online.
Pembicara didatangkan dari orang-orang yang berkompeten dibidangnya, pembicara handal ini yaitu Anthonius Malauw selaku Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Audi Ramzi selaku Direktorat Pengaturan, Pengawasan dan Perizinan OJK (DPI 4), Yuli Nurmala selaku Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pelayanan Konsumen OJK, Kurseryansyah selaku Direktur Eksekutif AFPI, Kevin Sugiarto selaku SWP PT. Privy Identitas Digital, dan Yolanda selaku Direktur Utama PT. Kredit Utama Fintech Indonesia.
“Tips aman dalam bertransaksi di pinjaman online salah satunya ialah rupiah cepat. Rupiah cepat ini sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. Rupiah Cepat ini merupakan merk dagang atau merk jasa dari PT. Kredit Utama Fintech Indonesia yang memiliki visi untuk menjadi penyelenggara layanan uang berbasis teknologi informasi nomor 1 di Indonesia dengan jumlah pengguna yang tertarget untuk masyarakat yang nonesseble terhadap pelayanan keuangan, dan misinya ialah untuk mendapatkan jumlah pengguna pencairan dana paling besar dengan sumber daya yang berkualitas dan mengelola resiko yang baik. Cara kerja rupiah cepat adalah portal atau platform atau sistem yang mengubungkan kepada pinjaman atau tender kepada orang yang memerlukan dana atau bollower berdasarkan skor kredit dan risk profile dari para bollower itu sendiri. Karena saat ini maraknya pinjaman ilegal untuk itu rupiah cepat sebagai salah satu bentuk edukasi dan sebagai bentuk kontribusi kepada masyarakat tentang tips membedakan antara pinjaman online legal dengan pinjaman online ilegal. Pinjaman online legal pastinya yang diawasi oleh OJK dan memiliki sub bunga yang sudah diatur dan tidak meminta data pribadi secara berlebihan.” Kata Yolanda selaku Direktur Utama PT. Kredit Utama Fintech Indonesia.
“AFPI sebagai Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia yang merupakan wadah bagi 104 penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama yang terdiri dari 3 cluster yaitu pertama pendanaan produktif, kedua pendanaan multiguna dan ketiga pendanaan syariah. Sejarah dan filosofi adanya fintech di Indonesia yaitu terdapat pada Bank dunia terdapat kebutuhan pendanaan sebesar 2.600 triliun pertahun. Dari pendanaan 2.600 triliun itu pada tahun lalu hanya dapat terpenuhi sekitar 1.000 triliun yang istilahnya ialah kredit gap (kesenjangan kredit). Karena kredit gap yang sebesar itu sehingga hadirlah fintech di Indonesia. Sehingga hadirnya fintech di Indonesia ini untuk memberikan pemerataan kepada seluruh warga negara indonesia dan pelaku UMKM yang belum terlayani oleh jasa keuangan dari perbankan. Ada ketentuan dalam meminjam uang yang di atur di fintech, ketentuan tersebut antara lain meminjam yang sifatnya urgent, meminjam untuk Impact personal dan meminjam untuk membuka usaha atau mengembangkan usaha. Karena maraknya fintech ilegal maka AFPI bekerjasama dengan kepolisian pemerintah ingin memberantas fintevh yang ilegal, caranya ialah dengan adanya sertifikasi, hal itu diwajibkan untuk mengetahui apakah benar-benar fintech legal atau tidak, selain itu AFPI juga memblokir situs fintech yang terbukti melakukan pelanggaran.” Kata Kurseryansyah selaku Direktur Eksekutif AFPI.
“OJK mengeluarkan aturan untuk melindungi konsumen salah satunya dengan melindungi dan menjaga keberhasilan dan menjaga kerahasiaan juga keamanan data informasi konsumen, sehingga masyarakat ataupun generasi milenial tidak perlu khawatir akan data mereka ketika bergabung dalam pinjaman online. OJK juga mengambil langkah tegas bersama kepolisian pemerintah akan memberantas para pelaku pinjaman online illegal dengan cara memblokir situs pinjaman online yang sudah banyak memakan korban.” Kata Yuli Nurmala selaku Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pelayanan Konsumen OJK.
“Fintech ilegal dapat menjamur, itu karena kami melakukan pengawasan terhadap model bisnis terhadap proses yang mereka lakukan supaya tidak ada pihak-pihak yang meninggikan, namun bagi orang-orang yang ingin melakukan pinjaman online ini mereka sebagian besar tidak mengikuti ketentuan yang kami tetapkan, sehingga mereka memilih melalui jalan pintas agar lebih cepat melakukan kegiatan operasionalnya. Dikarenakan perkembangan industry pinjaman online yang sangat cepat, missal dari penyalurannya. Pembentukan peraturan OJK baru akan segera ditetapkan untuk mengakomodir perkembangan yang ada. Pinjol ilengal banyak mempengaruhi citra terhadap pinjol legal. Dimana tingkat pemahan masyarakat yang masih rendah sehingga memudahkan masyarakat terjerat dalam menggunakan pinjol yang illegal ” Kata Pak Audi Ramzi selaku Pengawas OJK (DPI 4).
“Kurangnya literasi masyarakat dan tingkat keamanan dalam mengakses pinjaman online. Hasil verifikasi dari ojk dikembalikan kepada kominfo untuk memblokir pinjol-pinjol ilegal. Sudah saatnya masyarakat untuk lebih wasapada ketika bertransaksi pinjamn online. Bertransaksilah di fintech yang terpercaya dan yang terdaftar. Dengan melihat daftar fintech yang terdaftar di OJK diwebsite, lalu bertransaksilah dengan yang terdaftar itu. Agar aman bertransaksi secara online harus juga memperhatikan pengelolaan password dan membuat password yang kuat yang tidak mudah ditebak oleh orang. Update software pada smartphone maupun laptop. Perhatikan saat sudah melakukan instalasi aplikasi. Memastikan link yang kita terima adalah resmi agar data tidak dicuri. Kami sebagai regulator sebagai supervisor dan sebagai edukator dalam hal keamana bertransaksi online pertama sebagai regulator kami menyusun regulasi dalam keamanan digital, sebagai supervisor kami melakukan pengawasan kepatuhan regulasi pengendalian terhadap pelanggaran data pribadi dan transaksi berbasis online bekerja sama dengan stakeholder, dan sebagai edukator kami melakukan upaya peningkatan kesadaran tentang perlindungan data pribadi keamanan atau privasi dengan program literasi digital”. Kata Pak Anthonius Malauw selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Dengan berkembangnya fintech lending yang memanfaatkan teknologi informasi dalam penyampaian jasa dan produk yang dikembangkan dengan layanan lain. Salah satu layanan tersebut ialah tanda tangan digital. Para pelaku fintech lending ini tentunya ingin semuanya serba cepat dan aman. Disni akan ada penambahan pengamanan dari tanda digital dimana kita melakukan beberapa metode verivikasi, validasi dan juga autotentikasi. Yang sesuai dengan UU ITE untuk menjamin keamanan dalam bertransaksi. Tanda tangan elektronik di indonesia dibagi menjadi 2, ada tanda tangan elektronik tidak sertifikasi dan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Tanda tangan digital ini tergolong tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, dimana ketika tanda tangan di foto di kertan atau di scan tergolong tanda tangan elektronik tidak sertifikasi. Tanda tangan digital ini termasuk tanda tangan yang tersertifikasi karena tidak bisa dipindah tangankan sehingga terjamin keamanan dan kesabsahannya.” Kata Kevin Sugiarto selaku SWP PT. Privy Identitas Digital.
Dengan pemaparan materi yang sudah dijelaskan oleh pematri yang sangat profesional maka webinar ini memang diperuntukkan untuk para generasi milenial khususnya mahasiswa saat ini agar menjadi lebih tahu tips untuk memilih pinjaman online yang legal agar tidak terjebak pada pinjaman online yang ilegal yang dapat merugikan diri kita sendiri. Webinar ini juga mengedukasi mahasiswa untuk dapat menggunakan layanan fintech yang baik dan benar sesuai dengan kebutuhannya. Ditulis : Ningrum